Caption Foto : Ilustrasi THR
Suarafajar, Tenggarong – Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah, pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil tindakan proaktif dengan mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pembagian THR tahun 2024 kepada pekerja dan buruh.
Posko tersebut akan beroperasi dua hari sebelum Idul Fitri, berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja.
Suharningsih, selaku Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, menegaskan bahwa posko akan menerima pengaduan jika perusahaan tidak memberikan THR satu minggu sebelum hari raya. “Posko di kantor kami akan dibuka, dengan dua petugas yang akan melayani pengaduan terkait THR,” katanya.
Posko akan beroperasi mulai H-2 Syawal dan akan tetap buka selama liburan lebaran. Disnakertrans telah menyiapkan petugas yang akan bertugas selama liburan untuk memastikan bahwa keluhan dari karyawan perusahaan dapat diatasi dengan segera.
Perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu atau tidak sama sekali akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6/2016. “Kami akan tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini,” ujar Suharningsih dengan tegas.
Melalui posko ini, Kukar berusaha memastikan bahwa semua pekerja menerima hak-hak mereka secara tepat waktu, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan damai dan bahagia.
(ADV/DiskominfoKukar/VIC/NSA)