Caption Foto : Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, saat mengumumkan UMK kabupaten dan kota se-Kaltim di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim
Suarafajar, Samarinda – Tepat di hari terakhir batas pengumuman, Pemprov Kaltim menyampaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kaltim tahun 2024 pada Kamis (30/11) di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim.
Dengan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawandi, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyampaikan beberapa poin hasil pembahasan Dewan Pengupahan perihal penetapan UMK kabupaten/kota se-Kaltim pada tahun 2024.
Akmal menyampaikan, penetapan UMK 2024 sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur mengenai penetapan UMK di kabupaten/kota, serta formula yang digunakan.
“Formula penyusunan UMK 2024 dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu,” sebut Akmal Malik, Kamis (30/11).
Adapun rincian penetapan UMK 2024 untuk seluruh kabupaten/kota di Kaltim yakni :
1. UMK 2024 untuk Samarinda sebesar Rp 3.497.124,13 atau naik 5,04 persen dibandingkan UMK Samarinda 2023.
2. UMK 2024 untuk Balikpapan sebesar Rp 3.475.595 atau naik 4,55 persen dari UMK Balikpapan 2023.
3. UMK 2024 untuk Bontang sebesar Rp 3.549.307,67 atau naik 3,81 persen dari UMK Bontang 2023.
4. UMK 2024 untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebesar Rp 3.536.506,28 atau naik 4,18 persen dari UMK Kukar 2023.
5. UMK 2024 untuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebesar Rp 3.515.324 atau naik 4,74 persen dari UMK Kutim 2023.
6. UMK 2024 untuk Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Rp 3.711.017,82 atau naik 4,50 persen dari UMK Kubar 2023.
7. UMK 2024 untuk Kabupaten Paser sebesar Rp 3.372.362 atau naik 3,40 persen dari UMK Paser 2023.
8. UMK 2024 untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebesar Rp 3.715.817,74 atau naik 4,35 persen dari UMK PPU 2023.
9. UMK 2024 untuk Kabupaten Berau sebesar Rp 3.832.297 atau naik 4,26 persen dari UMK Berau 2023.
Akmal melanjutkan, UMK tersebut berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara untuk pekerja/butuh yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
“Upah bagi pekerja/butuh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih dapat berpedoman kepada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan,” terang Akmal.
Lebih lanjut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini menegaskan, UMK 2024 yang telah disebutkan sudah mulai berlaku terhitung pada 1 Januari 2024 mendatang dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di daerah. (Redaksi)