Caption Foto : Pelaku pencabulan berinisial RD yang dibekuk oleh jajaran Polsek Palaran / Istimewa
Suarafanar, Samarinda – Kelakar pria 35 tahun berinisial RD sungguh biking geleng-geleng kepala. Toilet tempat ibadah pun menjadi sarana bagi pria asal Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu untuk melampiaskan hasrat birahinya.
Parahnya lagi, perempuan yang digaulinya masih berusia 7 tahun. Peristiwa ini terjadi di toilet salah satu langgar di Kecamatan Palaran. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra menuturkan, kejadian ini bermula saat salah satu jamaah datang ke langgar untuk menunaikan ibadah pada Selasa (28/11).
“Saat itu saksi sewaktu mau wudhu melihat sepasang sandal dewasa dan anak-anak. Kemudian saat saksi mengetuk pintu toilet tersebut, terdengar suara orang dewasa batuk-batuk,” ucap Zarma, Rabu (29/11).
Tidak lama berselang, dari dalam toilet keluar sesosok laki-laki dewasa diikuti anak perempuan berusia 7 tahun. Zarma mengatakan, melihat hal itu, saksi segera mengamankan RD dan melaporkan hal ini kepada Polsek Palaran.
“Anggota kami segera menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan kemudian dibawa ke Polsek Palaran untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk motifnya masih sedang kami dalami,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara. (Redaksi)