Caption Foto : Petugas kepolisian mengamankan pelaku spesialis pencurian tabung gas di Samarinda / Istimewa
Suarafajar, Samarinda – Dua sekawan berinisial DY (22) dan AF (23) harus merasakan dinginnya jeruji besi. Hal itu terjadi setelah keduanya diamankan jajaran Polsek Sungai Kunjang lantaran kerap melakukan aksi pencurian tabung gas Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di berbagai toko kelontong di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Tertangkapnya dua pemuda ini bermula ketika mereka beraksi di sebuah toko kelontong di Jalan M Said, Gang 6, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin menuturkan, awalnya pemilik toko menutup warung miliknya untuk menjemput anaknya di sekolah.
“Sepulang dari menjemput anak, korban mendapati 12 buah tabung gas 3 kg yang ada di warung sudah hilang. Dia langsung memeriksa kamera CCTV dan melihat ada dua orang tak dikenal masuk melompati pagar dan merusak gembok warung milik korban,” ucap Zainal, Senin (27/11).
Bermodal rekaman cctv itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sungai Kunjang. Zainal menyebut, setelah menerima laporan korban, pihaknya segera mengerahkan Unit Reskrim untuk melakukan tahap penyelidikan. Identitas pelaku akhirnya dapat diketahui dan polisi segera mencari keberadaan mereka.
Tidak butuh waktu lama, pihak kepolisian akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku di kediaman masing-masing pada Sabtu (25/11). DY diamankan tidak jauh dari lokasi warung korban. Sementara AF dibekuk di Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Berkat rekaman CCTV kasus pencurian ini berhasil terungkap. Kedua pelaku ini berhasil kita amankan dari rumah masing-masing,” imbuh Zainal.
Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa kedua pelaku ini sudah puluhan kali beraksi di kawasan Lok Bahu. Dalam menjalankan aksinya, kata Zainal, keduanya selalu melakukannya secara bersama-sama menggunakan sepeda motor, di mana satu orang bertugas sebagai pengawas, dan satu orang lain bertugas menjadi eksekutor.
“Pelaku memasuki warung kosong dengan cara mencongkel pintu dan jendela kemudian memasuki dan mengambil barang barang yang ada termasuk tabung gas elpiji. Dari pengakuannya juga, kedua pelaku ini sudah sering kali beraksi di lokasi yang telah mereka satroni,” ungkapnya.
Selain dua orang tersangka, polisi juga telah mengamankan sepeda motor, serta tabung gas hasil curian sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancama hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Redaksi)