Caption Foto : Pelaku berinisial FA saat diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu / Istimewa
Suarafajar, Samarinda – Niat hati ingin menjajakan narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial FA justru harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir menuturkan, penangkapan FA bermula ketika dia hendak memasarkan sabu-sabu di sekitar Jalan Baru Bara, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (25/11).
Namun bukannya pembeli yang didapatkan oleh FA, justru pihak kepolisian yang lebih dulu menggagalkan upayanya untuk menjual narkotika.
“Awalnya kami melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Saat itu kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung kami amankan,” kata Yasir.
Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menemukan satu buah amplop bertuliskan “Merry Christmas” di saku celana sebelah kanan pelaku. Yasir mengatakan, ketika amplop tersebut dibuka, terdapat delapan poket berisi butiran kristal putih, dan satu kotak rokok berisi satu poket dengan isi yang sama.
“Diduga poketan tersebut berisi sabu-sabu. Total ada 9 poket yang kami amankan dengan bersat 4,43 gram/brutto. Dari hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku ini merupakan seorang penjual barang haram tersebut,” sebut Yasir.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal sabu-sabu yang dijual oleh FA.
“Tersangka FA kita amankan karena telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomoro 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Yasir. (Redaksi)