Caption Foto : Ketua Pansus Pembahas Fasilitasi Pondok Pesantren DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane
Suarafajar, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pondok Pesantren diklaim mampu mempermudah Pemprov Kaltim dalam memberikan bantuan, melakukan pengawasan dan monitoring kepada pondok pesantren di Benua Etam.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus pembahas Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane. Menurut Mimi, payung hukum mengenai pondok pesantren ini dapat memberikan akses bagi pemerintah daerah untuk masuk memberi bantuan kepada pondok pesantren.
“Tadinya pesantren ini kan di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Istilahnya lembaga vertikal. Nah dengan adanya Perda ini, kita (pemerintah daerah) bisa membantu memfasilitasi dan mengembangkan pesantren di Kaltim,” jelas Mimi, Kamis (23/11).
Secara tidak langsung, kata Mimi, produk hukum ini membuat seluruh pesantren dapat menerima paket bantuan yang sama dari pemerintah daerah. Sehingga tidak hanya pesantren tertentu saja yang bisa menerima bantuan dalam mengembangkan pesantrennya.
Selama ini, Politisi PPP itu menyampaikan bahwa proses monitoring pesantren hanya melibatkan Kemenag RI sendiri dengan mengacu undang-undang pesantren. Apabila tidak ada Perda ini, maka Pemprov Kaltim tidak bisa masuk memberikan bantuan agar seluruh pesantren di Kaltim bisa berkembang secara merata
“Jadi kita lebih mudah membantu dan bantuannya pun bisa bervariasi, contohnya seperti paket pelatihan kepada santri. Intinya kami Ingi bagaimana pesantren ini bisa mandiri,” tandasnya.
(ANR/ADV/DPRDKALTIM)