• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Permudah Pemerintah Daerah Memberikan Bantuan, Perda Fasilitasi Pondok Pesantren Terbentuk

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Uncategorized
0
Permudah Pemerintah Daerah Memberikan Bantuan, Perda Fasilitasi Pondok Pesantren Terbentuk
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Ketua Pansus Pembahas Fasilitasi Pondok Pesantren DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane

Suarafajar, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pondok Pesantren diklaim mampu mempermudah Pemprov Kaltim dalam memberikan bantuan, melakukan pengawasan dan monitoring kepada pondok pesantren di Benua Etam.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus pembahas Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane. Menurut Mimi, payung hukum mengenai pondok pesantren ini dapat memberikan akses bagi pemerintah daerah untuk masuk memberi bantuan kepada pondok pesantren.

“Tadinya pesantren ini kan di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Istilahnya lembaga vertikal. Nah dengan adanya Perda ini, kita (pemerintah daerah) bisa membantu memfasilitasi dan mengembangkan pesantren di Kaltim,” jelas Mimi, Kamis (23/11).

Secara tidak langsung, kata Mimi, produk hukum ini membuat seluruh pesantren dapat menerima paket bantuan yang sama dari pemerintah daerah. Sehingga tidak hanya pesantren tertentu saja yang bisa menerima bantuan dalam mengembangkan pesantrennya.

Selama ini, Politisi PPP itu menyampaikan bahwa proses monitoring pesantren hanya melibatkan Kemenag RI sendiri dengan mengacu undang-undang pesantren. Apabila tidak ada Perda ini, maka Pemprov Kaltim tidak bisa masuk memberikan bantuan agar seluruh pesantren di Kaltim bisa berkembang secara merata

“Jadi kita lebih mudah membantu dan bantuannya pun bisa bervariasi, contohnya seperti paket pelatihan kepada santri. Intinya kami Ingi bagaimana pesantren ini bisa mandiri,” tandasnya.

(ANR/ADV/DPRDKALTIM)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

DPRD Kaltim Sahkan Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren Jadi Perda

Next Post

Jahidin Desak APH Tindak Tegas Pelaku Pemelihara Satwa Liar Yang Dilindungi

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Jahidin Desak APH Tindak Tegas Pelaku Pemelihara Satwa Liar Yang Dilindungi

Jahidin Desak APH Tindak Tegas Pelaku Pemelihara Satwa Liar Yang Dilindungi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved