Caption Foto : Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin / Istimewa
Suarafajar, Samarinda – Baru-baru ini, Kota Tepian (julukan Samarinda) dihebohkan dengan informasi tewasnya seorang asisten rumah tangga (ART) akibat diterkam oleh Harimau Sumatera peliharaan majikannya saat memberi makan.
Kasus ini dengan cepat mencuat ke permukaan karena ternyata ada orang yang nekat memelihara secara pribadi satwa liar yang dilindungi itu. Buntut peristiwa tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin memberikan komentarnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) harus segera bergerak untuk menindak tegas masyarakat yang memelihara binatang liar yang dilindungi, menyusul kasus orang diterkam harimau di Samarinda.
“Terkait permasalahan hukum, pertama, hewan itu dilindungi. Kedua, dia memelihara tanpa izin sehingga bisa mengancam keselamatan orang sekitar,” sebut Jahidin.
Politisi PKB ini menyampaikan bahwa pemilik hewan dilindungi seperti kasus di Samarinda, bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan satwa liar, selain pasal-pasal KUHP karena kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
“Jadi, itu sama sekali tidak boleh ditoleransi. Warga jangan coba-coba memelihara satwa buas,” katanya.
Jahidin yang juga Pensiunan Polri ini berharap agar aparat penegak hukum bisa lebih ketat lagi memantau masyarakat yang memelihara binatang liar yang dilindungi. Warga yang memelihara satwa liar dilindungi, menurutnya, bukan hanya berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, tetapi membahayakan juga keselamatan dan kesehatan pihak lain karena satwa liar bisa saja pembawa penyakit zoonosis.
“Jangan ada lagi masyarakat yang memelihara satwa liar yang dilindungi, seperti orang utan, beruang madu, atau burung enggang. Itu melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegasnya.
Satwa liar yang dilindungi harus dikembalikan ke habitat alami agar dapat hidup lestari. Jahidin meminta masyarakat yang menemukan satwa liar yang terlantar atau terancam, segera melaporkan ke pihak berwenang, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau organisasi konservasi lain.
“Kami berharap BKSDA terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah, masyarakat dan organisasi konservasi dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi di Kaltim,” tutup Jahidin.
(ANR/ADV/DPRDKALTIM)