• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Jahidin Desak APH Tindak Tegas Pelaku Pemelihara Satwa Liar Yang Dilindungi

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Uncategorized
0
Jahidin Desak APH Tindak Tegas Pelaku Pemelihara Satwa Liar Yang Dilindungi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin / Istimewa

Suarafajar, Samarinda – Baru-baru ini, Kota Tepian (julukan Samarinda) dihebohkan dengan informasi tewasnya seorang asisten rumah tangga (ART) akibat diterkam oleh Harimau Sumatera peliharaan majikannya saat memberi makan.

Kasus ini dengan cepat mencuat ke permukaan karena ternyata ada orang yang nekat memelihara secara pribadi satwa liar yang dilindungi itu. Buntut peristiwa tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin memberikan komentarnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) harus segera bergerak untuk menindak tegas masyarakat yang memelihara binatang liar yang dilindungi, menyusul kasus orang diterkam harimau di Samarinda.

“Terkait permasalahan hukum, pertama, hewan itu dilindungi. Kedua, dia memelihara tanpa izin sehingga bisa mengancam keselamatan orang sekitar,” sebut Jahidin.

Politisi PKB ini menyampaikan bahwa pemilik hewan dilindungi seperti kasus di Samarinda, bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan satwa liar, selain pasal-pasal KUHP karena kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
“Jadi, itu sama sekali tidak boleh ditoleransi. Warga jangan coba-coba memelihara satwa buas,” katanya.

Jahidin yang juga Pensiunan Polri ini berharap agar aparat penegak hukum bisa lebih ketat lagi memantau masyarakat yang memelihara binatang liar yang dilindungi. Warga yang memelihara satwa liar dilindungi, menurutnya, bukan hanya berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, tetapi membahayakan juga keselamatan dan kesehatan pihak lain karena satwa liar bisa saja pembawa penyakit zoonosis.

“Jangan ada lagi masyarakat yang memelihara satwa liar yang dilindungi, seperti orang utan, beruang madu, atau burung enggang. Itu melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegasnya.

Satwa liar yang dilindungi harus dikembalikan ke habitat alami agar dapat hidup lestari. Jahidin meminta masyarakat yang menemukan satwa liar yang terlantar atau terancam, segera melaporkan ke pihak berwenang, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau organisasi konservasi lain.

“Kami berharap BKSDA terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah, masyarakat dan organisasi konservasi dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi di Kaltim,” tutup Jahidin.

(ANR/ADV/DPRDKALTIM)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Permudah Pemerintah Daerah Memberikan Bantuan, Perda Fasilitasi Pondok Pesantren Terbentuk

Next Post

Pemprov dan Dewan Perlu Duduk Bersama, Untuk Program Pembangunan Sesuai Harapan Masyarakat

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Pemprov dan Dewan Perlu Duduk Bersama, Untuk Program Pembangunan Sesuai Harapan Masyarakat

Pemprov dan Dewan Perlu Duduk Bersama, Untuk Program Pembangunan Sesuai Harapan Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved