Caption Foto : Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi
Suarafajar, Samarinda – Komisi IV DPRD Kaltim akan mengawasi proses pembayaran jasa pelayanan medis tenaga kesehatan (Nakes) di berbagai rumah sakit Pemprov Kaltim seperti RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan.
Hal ini dilakukan agar pembayaran jasa pelayanan medis nakes tepat waktu, atau tak terjadi lagi keterlambatan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. Menurutnya, memang terjadi keterlambatan untuk pembayaran beberapa bulan lalu dari manajemen rumah sakit ke tenaga kesehatan.
“Tapi pada Bulan Oktober sudah dilunasi semuanya,” sebut Reza.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, Komisi IV telah menyampaikan kepada direksi RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan, untuk terus memperhatikan jasa pelayanan medis nakes di Kaltim sesuai dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jasa Pelayanan Kesehatan, serta Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Rumah Sakit.
Sampai dengan Bulan Oktober tahun 2023, kata Reza, sudah terdapat perbaikan dalam pembayaran jasa pelayanan medis dan sudah terbayarkan semua kepada tenaga medis pada dua rumah sakit plat merah tersebut.
“Berkaitan dengan besaran jasa pelayanan medis, tentunya disesuaikan dengan kebijakan RSUD masing-masing dengan mempertimbangkan pendapatan RSUD,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Reza mengingatkan, Komisi IV DPRD Kaltim akan terus berkomitmen untuk melakukan dukungan melalui fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran terhadap perbaikan serta peningkatan sektor Kesehatan untuk masyarakat Kaltim.