Caption Foto : Konferensi pers Polresta Samarinda hasil pengungkapan kasus tindak pidana konservasi SDA hayati dan ekosistem (Redaksi)
Suarafajar, Samarinda – Satwa Langka Harimau Sumatera yang dipelihara oleh pria berinisial AR di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, memakan korban. Asisten Rumah Tangga (ART) dari AR bernama Suprianda lah yang menjadi korban dari ganasnya hewan buas tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 10.00 WITA, di mana korban saat itu hendak memberi makan satwa liar peliharaan AR di kandang. Aktivitas ini memang sehari-hari dilakukan oleh korban atas suruhan dari AR.
“Ternyata terjadi suatu peristiwa saat korban memberikan makan peliharaan majikannya. Dia diterkam oleh harimau yang ada di kandang, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun kejadian ini belum diketahui oleh siapapun karena berada di kandang yang tertutup,” imbuh Ary Fadli saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Kamis (23/11).
Beberapa saat berselang, istri dari korban merasa curiga bahwa suaminya tidak kunjung keluar dari kandang. Akhirnya dia melaporkan hal tersebut kepada tersangka, sehingga AR segera masuk ke dalam kandang tersebut dan menghalau harimau agar kembali ke dalam kandangnya.
“Setelah dikunci, barulah pemilik melaporkan kejadian itu kepada kami. Setibanya kami di sana, kami segera membantu evakuasi korban untuk dibawa ke rumah sakit” sebut Ary.
Proses visum segera dilakukan oleh dokter forensik untuk mengetahui penyebab kematian dari korban. Namun, kata Ary, sampai saat ini hasil detail dari proses visum belum diterima oleh pihak kepolisian. Polresta Samarinda juga bekerjasama dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim untuk melakukan evakuasi terhadap satwa peliharaan AR.
Perwira melati tiga ini membeberkan, awalnya pihak kepolisian dan BKSDA Kaltim hanya menemukan satu ekor Harimau Sumatera di kandang. Lalu proses penyidikan dilakukan kepada AR untuk mengetahui apakah masih ada hewan lain yang disimpan.
“Setelah kami coba membujuk pemilik hewan, kami peroleh informasi bahwa masih ada hewan lain. Kami temukan satu ekor Macan Dahan, serta satu ekor Harimau Sumatera yang masih anakan di area kediaman pelaku,” ucap Ary.
“Setelah melalui berbagai hal, kami langsung mengevakuasi satwa dilindungi ini bersama BKSDA Kaltim ke lokasi yang aman,” sambungnya.
Akibat peristiwa ini, pemilik satwa berinisial AR telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Samarinda. Tersangka akan dikenakan pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Redaksi)