Caption Foto : Pelaksanaan Uji Publik Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren / Istimewa
Suarafajar, Balikpapan – Pansus pembahas Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren melakukan kegiatan uji publik yang bertempat di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan pada Sabtu (18/11).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, dan dilanjutkan dengan pembahasan draf ranperda oleh sejumlah narasumber, yakni Plh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Sukaca, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim, Dasmiah, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim, Muhammad Isnaini.
Dalam sambutannya, Seno Aji menjelaskan bahwa DPRD Kaltim memandang penting Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini. Hal itu dikarenakan pondok pesantren memiliki tiga fungsi, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Mereka (Pesantren) memiliki peran yang sangat strategis dan dipandang efektif dalam membangun insan yang cerdas dan berakhlak mulia guna menunjang pembangunan nasional,” imbuh Seno.
Politisi Gerindra ini menekankan, Pondok Pesantren yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, saat ini sangat berkembang di berbagai daerah, termasuk di Kaltim. Sehingga sudah sewajarnya pemerintah daerah turut serta berkontribusi dalam bentuk dukungan fasilitasi terhadap pengembangan pondok pesantren di daerah.
“Kami sangat berharap dalam pelaksanaan Uji Publik ini, kami mendapat kan masukan dari berbagai stakeholder yang terkait, baik dari kalangan pemerintahan, pendidikan tinggi, penyelenggara pesantren maupun dari masyarakat umum. Sehingga muatan materi yang akan diatur sesuai dengan maksud dan tujuan yang diharapkan, serta dapat diimplementasikan dalam rangka memberikan dukungan fasilitasi kepada pengembangan pesantren di Kaltim,” bebernya.
Sementara itu, Anggota Pansus Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Salehuddin menuturkan, hadirnya Perda baru ini secara yuridis dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak Pesantren sesuai aturan yang berlaku.
“Adanya peraturan-peraturan tersebut tentu dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren, yang mana keberadaan dan peranannya memberi sumbangsih besar dalam tumbuh-kembangnya republik ini” sebut Salehuddin.
Lebih lanjut, kata Salehuddin, dengan adanya Undang-Undang dan peraturan turunannya, dapat menjadikan keberadan pesantren memiliki payung hukum dan terayomi oleh pemerintah sebagaimana eksistensi lembaga pendidikan formal pada umumnya.
(ANR/ADV/DPRDKALTIM)