Caption Foto : Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun / Istimewa
Suarafajar, Samarinda – Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penataan pegawai honorer harus diselesaikan selambat-lambatnya pada Desember 2024. Namun pemerintah berencana pada 28 November mendatang, penghapusan tenaga honorer sudah selesai dilaksanakan.
Merespon kebijakan pemerintah pusat, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menegaskan bahwa pihaknya keberatan perihal dihapusnya tenaga honorer di instansi pemerintah. Alasannya, karena masih banyak masyarakat di Benua Etam yang menggantungkan hidupnya pada tenaga honorer.
“Ada ribuan perut yang bergantung dengan nasib tenaga honorer, karena mereka punya istri dan anak. Bahkan mungkin saja ada tanggungan lain seperti memberi nafkah orang tua yang harus dipikirkan,” ucap Samsun.
Apabila penghapusan tenaga honorer tidak dibarengi dengan jaminan diangkatnya mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan tidak mungkin pemerintah akan menambah jumlah pengangguran baru yang sangat merugikan masyarakat.
Oleh sebab itu, Samsun menekankan kepada pemerintah pusat agar Kaltim diberikan keistimewaan untuk mempertahankan tenaga honorer di lingkungan pemerintahannya. Pihaknya, kata Samsun, sudah berkomitmen untuk mempertahankan tenaga honorer.
“Kami akan terus berupaya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Kalaupun dihapus dan perubahan status PPPK tanpa mengurangi honorer yang ada, harus ada jaminan honorer jadi PPPK. Jangan sampai ada satupun yang tertinggal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Politisi PDIP berharap, pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
(ANR/ADV/DPRDKALTIM)