• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home DPRD Kaltim

Perda PUG Beri Kesetaraan Kaum Hawa Dalam Pembangunan Daerah

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in DPRD Kaltim
0
Belum Ada Aturan Turunan, Seno Aji Beberkan Alasan Ranperda Trantibumlinmas Dirancang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji / Istimewa

 

Suarafajar, Samarinda – Setelah resmi disahkan menjadi sebuah produk hukum. Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah digadang-gadang bakal memberikan kesempatan dan kesetaraan pada kaum hawa dalam ikut serta membangun Benua Etam.

 

Menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, Perda mengenai PUG ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaa, bahkan kesetaraan kepada perempuan dalam pembangunan daerah.

 

“Tentu lahirnya produk hukum ini dapat meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan daerah, terutama di Kaltim,” sebut Seno Aji.

 

Seno Aji juga memuji kinerja Komisi IV DPRD Kaltim yang mampu menyelesaikan kerjanya dalam kurun waktu 37 hari. Selama satu bulan lebih melakukan pembahasan dengan cermat dan profesional, Komisi IV dinilai mampu memuat aturan yang lebih rinci mengenai PUG dalam pembangunan daerah dibandingkan dengan produk hukum sebelumnya.

 

Politisi Gerindra ini menekankan, Perda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu bentuk komitmen DPRD bersama Pemprov Kaltim untuk mewujudkan visi Kaltim Berdaulat dalam hal genderisasi.

 

“Sehingga perempuan dan laki-laki memiliki akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama dalam segala aspek kehidupan,” tekannya.

 

Seno berharap, Perda ini bisa menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak perempuan di Kaltim, sehingga tidak ada lagi diskriminasi terhadap gender dalam hal pembangunan daerah di Benua Etam.

 

(ANR/ADV/DPRDKALTIM)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Promosikan Tari Topeng Kutai, Dispar Kukar Gelar Festival Topeng Nusantara

Next Post

Demam Piala Dunia U-17 Di Indonesia, Salehuddin : Beri Motivasi Generasi Muda

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Demam Piala Dunia U-17 Di Indonesia, Salehuddin : Beri Motivasi Generasi Muda

Demam Piala Dunia U-17 Di Indonesia, Salehuddin : Beri Motivasi Generasi Muda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved