• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Advertorial

Beasiswa Kukar Idaman 2023 Tahap II Dibuka, Pemkab Kukar Siapkan Anggaran Rp5 Miliar

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Advertorial, Daerah, Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara, Headline
0
Beasiswa Kukar Idaman 2023 Tahap II Dibuka, Pemkab Kukar Siapkan Anggaran Rp5 Miliar
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Kabag Kesra Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza (Istimewa)

Suarafajar, Tenggarong – Pemerintah Kabupten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk Beasiswa Kukar Idaman 2023 tahap kedua.

Dana tersebut digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui APBD tahun 2023. Anggaran ini memang sengaja dialokasikan lebih besar dibanding tahun 2022 lalu.

Program Beasiswa Kukar Idaman merupakan satu dari puluhan program dedikasi Bupati Kukar Edi Damansyah dan Wabup Kukar Rendi Solihin yang sudah tertuang dalam Misi ke-2 Kukar Idaman. Yaitu Meningkatkan Pembangunan Sumber Daya Manusia Yang Berakhlak Mulia, Unggul, dan Berbudaya.

Oktober ini, Pemkab Kukar juga sudah kembali membuka Program Beasiswa Kukar Idaman bagi Pelajar, Mahasiswa dan Tenaga Pendidik di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam Surat Bupati Kukar Nomor: B-2251./KESRA/KESMAS/065.20/2023 tertera bahwa pemerintah daerah melalui Bagian Kesra Setkab Kukar membuka pendaftaran Beasiswa 1.000 Guru Sarjana dan Beasiswa Kukar Idaman.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyata (Kesra) Sekretariat Kabupten (Setkab) Kukar, Dendy Irwan Fahriza menjelaskan, beasiswa 1.000 guru sarjana menyasar Guru/Tenaga Pendidik yang belum linier, Guru/Tenaga Pendidik yang belum S1, dan Calon Guru (Mahasiswa/i) yang mengambil jurusan FKIP.

“Diberikan kepada tenaga pendidik Non PNS yang belum sarjana. Misalnya kerja di TU sekolah, tapi diberi jam pelajaran, jadi dia bisa ikut program ini. Maksimalnya delapan semester IPK-nya 2,5,” jelasnya, Kamis (9/11/2023).

Untuk Beasiswa Calon Guru yang diperuntukkan bagi mahasiswa/i asal Kukar yang masih kuliah di FKIP akan dibiayai kuliahnya dengan membayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi menggunakan mekanisme tuntas per tahun pelajaran.

“Pada tahun 2022 lalu, banyak yang salah pemahaman, penerima beasiswa mengira masuk ke rekening personal, padahal tidak,” ujarnya.

Kemudian, khusus Beasiswa Kukar Idaman terbagi menjadi dua, yaitu Beasiswa Kerja Sama dan Beasiswa Stimulan. Untuk Beasiswa Kerja Sama terdiri atas Beasiswa Tematik yang berdasar pada kerja sama dengan perguruan tinggi dan kebutuhan perangkat daerah, dan Beasiswa Santri Lanjut ke Perguruan Tinggi.

Lalu, Beasiswa Stimulan terdiri dari Beasiswa Prestasi Akademik untuk pelajar dan mahasiswa, Beasiswa Prestasi Non Akademik untuk pelajar dan mahasiswa, Beasiswa Yatim Piatu, Yatim dan Piatu, Prasejahtera serta Disabilitas. Bagi calon pendaftar atau penerima beasiswa bisa langsung mengakses pengumuman dan mendaftarkan diri di website https://beasiswa.kukarkab.go.id/.

“Kami sudah menyiapkan jadwal sosialisasi mulai tanggal 9 hingga 19 Oktober. Sasarannya perguruan tinggi yang ada di Kaltim dengan cakupan guru, calon guru dan mahasiswa S1,” terangnya.

“Di 20 kecamatan kita juga akan menyasar SMA dan SMK sederajat. Kita bagi per zona lokusnya di wilayah hulu, tengah dan pesisir,” tandas Dendy.

(ADV/DiskominfoKukar/VIC/ANR)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Stadion Palaran Tak Berfungsi dengan Baik, Agiel Sebut Terjadi Kesalahan dalam Pengelolaanya

Next Post

Beri Ruang Pelaku Ekraf Lewat Kampung Kuliner Tradisional 2023

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Beri Ruang Pelaku Ekraf Lewat Kampung Kuliner Tradisional 2023

Beri Ruang Pelaku Ekraf Lewat Kampung Kuliner Tradisional 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved