Caption Foto : Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun (kiri), menerima draft Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dari Wakil Ketua Komisi IV, Puji Setyowati (kanan) / Istimewa
Suarafajar, Samarinda – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-40 dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi IV DPRD Kaltim pembahas Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah, Rabu (8/11) di Gedung Utama DPRD Kaltim.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, sempat ditunda sebanyak tiga kali karena Anggota DPRD Kaltim yang hadir belum mencapai kuorum. Namun setelah tiga kali penundaan, akhirnya paripurna bisa dilanjutkan dengan penyampaian laporan akhir dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati.
Setelah memaparkan hasil kerjanya, Puji langsung menyerahkan draft Ranperda PUG Dalam Pembangunan Daerah kepada Samsun selaku pimpinan sidang. Pasca penyerahan, Samsun menyampaikan bahwa Komisi IV sudah mampu menyelesaikan kerjanya dalam merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2016.
“Dapat disimpulkan bahwa Komisi IV telah selesai membahas perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 sesuai dengan tata tertib,” sebut Samsun, Rabu (8/11).
Politikus PDIP ini juga memberikan apresiasi terhadap jajaran Komisi IV DPRD Kaltim yang mampu menyelesaikan ranperda yang mereka bahas hanya dalam kurun waktu 37 hari sejak dibentuk.
“Ini patut kita berikan penghargaan kepada Komisi IV yang mampu menyelesaikan tugas-tugasnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” seru Samsun.
Setelah resmi disahkan menjadi Perda, rapat paripurna ditutup dengan penyampaian pandangan akhir dari Pj Gubernur Kaltim, yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Setda Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi.
(ANR/ADV/DPRDKALTIM)