Caption Foto : Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub / KPFM Samarinda
Suarafajar, Samarinda – Sebagai tindaklanjut pembentukan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Pemprov Kaltim membentuk tim Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD). Setelah terbentuk, Pemprov Kaltim mengucurkan dana hubah kepada DBOD dengan jumlah yang cukup fantastis.
Kebijakan tersebut menuai kontroversi bagi beberapa pihak, termasuk DPRD Kaltim. Bahkan beberapa legislator di Karang Paci mendorong kepada Inspektorat Wilayah Kaltim serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim untuk melakukan audit terkait pemberian dana hibah kepada DBOD.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menyampaikan, selama ini dia tidak mengetahui adanya landasan hukum terkait pembentukan DBOD di Kaltim. Padahal DBOD ini merupakan lembaga yang fokus pada pengembangan olahraga di Benua Etam.
“Saya sampai sekarang belum pernah tahu landasan dibentuknya DBOD. Apakah berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur) atau Perda (Peraturan Daerah),” tanya Rusman.
Politisi PPP ini menilai bahwa adanya payung hukum menjadi penting dalam membentuk sebuah lembaga. Mengingat aturan itu menjadi landasan bagi DBOD dalam menjalankam peran dan fungsi mereka sebagai lembaga, serta penyaluran anggaran dari pemerintah.
Mengacu dengan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri, kata Rusman, DBOD memiliki fungsi sebagai tim koordinasi. Sehingga pihak yang terlibat dalam susunan kepengurusan diisi oleh unsur pemerintah.
“Seharusnya ini (DBOD) jadi lembaga plat merah. Tidak seperti saat ini. Akan tetapi, saya juga tidak ingin menyimpulkan secara terburu-buru, nanti kita tinggal melihat dan mengacu aturan mainnya dulu,” beber Rusman.
Rusman menyarankan, seharusnya DBOD dibentuk bukan menyerupai lembaga teknis yang dalam hal ini mampu melaksanakan kegiatan sektor olahraga. Sebab jika itu terjadi, maka lembaga ini tidak memiliki perbedaan dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Seharusnya DBOD bergerak pada ranah monitoring kebijakan olahraga di Kaltim,” pungkasnya.
(ANR/ADV/DPRDKALTIM)