• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Advertorial

Jawab Keresahan Masyarakat, Samsun Tegaskan IKN Tidak Akan Merusak Hutan

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Advertorial, Daerah, DPRD Kaltim, Headline
0
Jawab Keresahan Masyarakat, Samsun Tegaskan IKN Tidak Akan Merusak Hutan
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun / KPFM Samarinda

Suarafajar, Samarinda – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Meski pemerintah sudah menerbitkan undang-undang yang mengatur tentang pemindahan ibu kota negara ke Kaltim, namun tidak sedikit masyarakat yang resah dengan hadirnya IKN, karena dianggap dapat merusak ekosistem hutan di Benua Etam.

Menjawab keresahan itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa proyek pembangunan IKN tidak akan menimbulkan degradasi hutan, sebagaimana yang menjadi keresahan beberapa pihak.

Bukan tanpa alasan dia berkata demikian, mengingat sudah ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengatur penggunaan ruang dan kawasan hijau di IKN yang disusun oleh Kementerian ATR/BPN bersama Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara.

“RDTR ini menjamin keberlangsungan hutan, baik yang ada di kawasan IKN, maupun di sekitarnya. Termasuk juga penetapan kabupaten atau kota dan kawasan hijaunya,” tekan Samsun.

Melihat fakta itu, Samsun menginginkan masyarakat untuk tidak khawatir dengan dampak pembangunan IKN terhadap lingkungan. Ia menjamin bahwa pemberian izin lahan di IKN akan dilakukan sesuai dengan skema yang telah ditetapkan dan tidak akan sembarangan.

“DPRD Kaltim akan mengawasi proses pembangunan IKN. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya jika ada yang tidak sesuai,” tegasnya.

Politisi dari PDIP ini menyampaikan, selain mengatur penggunaan ruang dan kawasan hijau di IKN, pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan konsep Forest City di kawasan tersebut. Forest City adalah konsep kota yang mengedepankan keberlangsungan hutan dan keanekaragaman hayati, serta keseimbangan antara manusia dan alam.

Beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan Forest City. Seperti melakukan rehabilitasi hutan dan lahan dengan kegiatan penanaman, pembangunan pusat persemaian di Mentawir, dan pemulihan lahan bekas tambang.

“Pemerintah juga memastikan IKN juga akan menjadi kota sekaligus wilayah konservasi sumber daya alam dan habitat satwa yang terkoneksi dengan alam, pembangunan rendah karbon, sumber daya air yang memadai, pembangunan terkendali, dan pelibatan masyarakat,” imbuhnya.

Upaya lainnya yakni mempertahankan keanekaragaman hayati dan stok karbon di kawasan IKN, serta menghindari deforestasi. Masyarakat adat dan lokal tidak luput untuk dilibatkan dalam pengelolaan hutan dan lahan di IKN, serta memberikan hak-hak mereka.

“Dengan sejumlah upaya tersebut, diharapkan kota Nusantara di Sepaku, Kaltim, bisa menjadi kota dunia pada abad 21 yang berkelanjutan dan inklusif,” harap Samsun.

(ANR/ADV/DPRDKALTIM)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Angka Putus Sekolah Masih Tinggi, Bapemperda Akan Evaluasi Perda Pendidikan

Next Post

Desa Loh Sumber Kukar Bangun Irigasi, Siap Jadi Lumbung Pangan Kaltim dan IKN

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Desa Loh Sumber Kukar Bangun Irigasi, Siap Jadi Lumbung Pangan Kaltim dan IKN

Desa Loh Sumber Kukar Bangun Irigasi, Siap Jadi Lumbung Pangan Kaltim dan IKN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved