• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Advertorial

Himpun Masukan Masyarakat, Pansus Penyelenggaraan Trantibumlinmas Lakukan Uji Publik

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Advertorial, Daerah, DPRD Kaltim, Headline
0
Himpun Masukan Masyarakat, Pansus Penyelenggaraan Trantibumlinmas Lakukan Uji Publik
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Pelaksanaan uji publik Ranperda Penyelenggaraan Trantibumlinmas yang digelar di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan / Istimewa

Suarafajar, Balikpapan – Setelah melalui serangkaian kegiatan selama dua bulan, akhirnya pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) oleh DPRD Kaltim telah memasuki tahapan uji publik.

Pelaksanaan uji publik sendiri berlangsung di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan, Minggu (5/11). Ketua Pansus Trantibumlinmas, Harun Al Rasyid menerangkan, kegiatan uji publik ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang tahapan penyusunan produk hukum daerah yang harus dilaksanakan sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).

“Tujuan diadakan kegiatan ini ialah untuk menghimpun masukan dalam penyusunan ranperda agar lebih komperensif, sehingga regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum perihal hak-hak masyarakat,” sebut Harun Al Rasyid, Minggu (5/11).

Apalagi, kata Harun, dengan ditetapkannya Benua Etam sebagai IKN, seharusnya Kaltim sesegara mungkin dapat mempersiapkan segala aspek tatanan sosial, ekonomi dan hukum guna mengantisipasi konflik-konflik sosial di masyarakat.

Lahirnya Perda ini diharapkan mampu mendeteksi dini terjadinya kerawanan sosial yang semakin meningkat akibat mobilisasi dan urbanisasi masyarakat dari luar Kaltim, serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat Kaltim dalam menghadapi IKN.

Ia mengatakan, Ranperda Trantibum Linmas ini merupakan usulan perda pertama yang mengatur kewenangan Satpol PP Provinsi Kaltim. Selain itu, regulasi ini mengatur tiga aspek yakni ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat.

“Mengacu pada Undangan-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat adalah urusan wajib pemerintah provinsi ataupun kabupaten kota yang terkait dengan pelayanan dasar,” terangnya.

Pelayanan dasar yang didalamnya, lanjut Harun, menyangkut pendidikan, kesehatan, lingkungan. Termasuk ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat. Karena menurut dia, ketika masyarakat tidak tentram, maka akan banyak terjadi keburukan dan kejahatan. Untuk itu, tentram dan tertib merupakan dua aspek yang tidak terpisahkan.

“Ini sangat penting. Karena, kalau kita ingin melihat masyarakat itu aman nyaman, harus tercipta ketentraman. Kalau gak ada ketentraman, bagaimana maskyarakat akan aman. Jadi Ketertiban itu merupakan ketaatan pada peraturan yang ada. Dan pertauran yang ada itu memperhatikan kepentingan umum, akal sehat dan juga keadilan,” beber Harun.

“Jadi, alhamdulillah hari ini sudah selesai tugas saya sebagai ketua pansus. Tinggal ada sedikit perbaikan, sebagaimana usulan usulan yang sampaikan oleh peserta,” tandasnya.

Adapun materi yang disampaikan dalam uji publik, yakni Urgensi Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sebagai Urusan Wajib Pelayanan Dasar di Pemerintah Daerah yang disampaikan Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri, Irwan Setiawan.

Materi lainnya, yakni Penerapan Penyelenggaraan Trantibumlinmas dan Peran Penegakan Perda serta Perkada Kaltim yang disampaikan langsung Kepala Satpol PP Kaltim, AFF Sembiring, dan Materi Ruang Lingkup Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim Tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas yang disampaikan Ketua Pansus, Harun Alrasyid.

(ANR/ADV/DPRDKALTIM)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Desa Purwajaya Target Bebas Stunting Tahun Depan, Ini Langkahnya

Next Post

Belum Ada Aturan Turunan, Seno Aji Beberkan Alasan Ranperda Trantibumlinmas Dirancang

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Belum Ada Aturan Turunan, Seno Aji Beberkan Alasan Ranperda Trantibumlinmas Dirancang

Belum Ada Aturan Turunan, Seno Aji Beberkan Alasan Ranperda Trantibumlinmas Dirancang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved