• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Advertorial

Bahas Rencana Kerja, Komisi II Dorong DPKH Kaltim Tangkap Peluang Hadirnya IKN

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Advertorial, Daerah, DPRD Kaltim, Headline
0
Bahas Rencana Kerja, Komisi II Dorong DPKH Kaltim Tangkap Peluang Hadirnya IKN
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : RDP antara Komisi II DPRD Kaltim bersama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim / Istimewa

Suarafajar, Samarinda – DPRD Kaltim melalui Komisi II melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim pada Jumat (3/11) lalu di Gedung E Lantai I DPRD Kaltim.

Pertemuan ini membahas mengenai realisasi program kerja DPKH Kaltim 2023, serta rencana kerja pada 2024 mendatang. Hal itu dikemukakan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono.

Sapto menuturkan, pembahasan rapat berkutat pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024, di mana Kaltim menjadi mitra strategis dari kehadiran IKN di Benua Etam. Oleh sebab itu, DPKH Kaltim dituntut untuk mendorong masyarakat agar meningkatkan produktivitas di sektor peternakan.

“Supaya kita tidak bergantung lagi dengan daerah luar. Contohnya ketersediaan ternak ayam dan produksi telur ayam. Kami Ingi supaya ini bisa terus diperhatikan sebagai kebutuhan dasar di daerah,” ucap Sapto.

Selain itu, Sapto juga ingin mengetahui kawasan mana saja yang cocok untuk pengembangan peternakan dan apakah perlu ada sentra ekonomi peternakan di satu kawasan atau ada di daerah lain. Sebelum mampu memenuhi peluang pasar IKN, memang sektor peternakan wajib memenuhi pasar daerah secara mandiri dahulu seperti komoditas daging dan telur.

Produksi daging dan telur di Kaltim, kata Sapto, masih belum mencukupi kebutuhan daerah. Kebutuhan daging sapi tingkat provinsi saja saat ini hanya 28 persen yang dapat dipenuhi oleh peternak lokal.

“Sedangkan untuk komoditas telur ayam, peternak di Samarinda mampu memenuhi 40-60 persen permintaan tingkat provinsi,”ujarnya.

Lebih lanjut, Sapto menekankan arti penting koordinasi lintas sektoral terkait peternakan, terutama dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan, serta pemerintah kabupaten dan kota. Jangan sampai ada tumpang tindih antar-sektor.

“Jadi dalam waktu dekat kami juga akan mengundang Kementerian Pertanian dan Peternakan Pusat dalam rapat Komisi II, agar lebih komplit,” ujar Sapto.
“Kami juga akan melakukan sinkronisasi sektor peternakan dengan RTRW Kaltim 2022-2024 untuk mendapat kepastian klasifikasi wilayah provinsi untuk lahan sektor pertanian, sektor perkebunan, dan sektor peternakan,” pungkasnya.

(ANR/ADV/DPRDKALTIM)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Seno Aji Ajak Mahasiswa Aktif Dalam Dunia Politik

Next Post

Desa Purwajaya Target Bebas Stunting Tahun Depan, Ini Langkahnya

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Desa Purwajaya Target Bebas Stunting Tahun Depan, Ini Langkahnya

Desa Purwajaya Target Bebas Stunting Tahun Depan, Ini Langkahnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved