Caption Foto : Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban, serta Perlindungan Masyarakat, Harun Al Rasyid
Suarafajar, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) pembahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, serta perlindungan masyarakat, melaksanakan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait untuk membahas finalisasi draft produk hukum tersebut pada Selasa (31/10).
Ketua Pansus Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban, serta Perlindungan Masyarakat, Harun Al Rasyid mengatakan, dalam pembahasan finalisasi draft ranperda ini hampir semuanya dapat disepakati oleh seluruh pihak terkait.
“Jadi tadi draftnya sudah hampir semuanya disepakati. Hanya ada penambahan beberapa tadi, sehingga ranperda ini bisa segera dilakukan uji publik dalam waktu dekat,” ucap Harun Al Rasyid, Selasa (31/10).
Ada beberapa poin dalam draft ranperda ini yang dirasa sangat penting. Contohnya ada 13 unsur ketertiban yang harus dipatuhi masyarakat antara lain tertib di jalan, tertib di sekolah, tertib di sungai, tertib di lingkungan, tertib sosial, tertib di kawasan tanpa rokok, serta ketertiban lain yang diatur dalam Perda sebelumnya.
“Dalam perda ini, jika masyarakat melanggar, maka ada sanksi yang akan diberikan, yakni sanksi denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan badan selama 6 bulan. Kami mendahulukan denda. Kalau denda itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan kurungan badan,” tegas Politisi PKS ini.
Dalam penegakan peraturan ini, kata Harun, hakimlah yang bisa menentukan sanksi yang diterapkan kepada pelanggar, apakah itu denda atau kurungan badan. Jika sanksi yang diberikan berupa denda, pihaknya juga telah mengatur agar uang denda itu bisa masuk ke dalam kas daerah.
“Selama ini kan uang denda masuknya ke kas negara. Tidak ada ke kas daerah. Nah dengan aturan ini, maka kita bisa masukan ke kas daerah. Sudah ada beberapa daerah yang menerapkan aturan ini seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta Bontang,” beber Harun.
Lebih lanjut, Harun menyampaikan, tepat pada 5 November mendatang pihaknya akan melakukan uji publik ranperda ini di Balikpapan dengan mengundang instansi terkait seperti Satpol PP, TNI dan Polri, akademisi dan masyarakat.
“Setelah itu kami akan fasilitasi ke Kemendagri, dan kemudian tanggal 16 November mendatang kami akan menyampaikan laporan akhir dalam rapat paripurna DPRD Kaltim,” tutupnya.
(ANR/ADV/DPRDKALTIM)