• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Advertorial

Finalisasi Draft Ranperda Trantib Linmas, Sanksi Denda Akan Masuk Kas Daerah

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Advertorial, Daerah, DPRD Kaltim, Headline
0
Finalisasi Draft Ranperda Trantib Linmas, Sanksi Denda Akan Masuk Kas Daerah
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban, serta Perlindungan Masyarakat, Harun Al Rasyid

Suarafajar, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) pembahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, serta perlindungan masyarakat, melaksanakan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait untuk membahas finalisasi draft produk hukum tersebut pada Selasa (31/10).

Ketua Pansus Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban, serta Perlindungan Masyarakat, Harun Al Rasyid mengatakan, dalam pembahasan finalisasi draft ranperda ini hampir semuanya dapat disepakati oleh seluruh pihak terkait.

“Jadi tadi draftnya sudah hampir semuanya disepakati. Hanya ada penambahan beberapa tadi, sehingga ranperda ini bisa segera dilakukan uji publik dalam waktu dekat,” ucap Harun Al Rasyid, Selasa (31/10).

Ada beberapa poin dalam draft ranperda ini yang dirasa sangat penting. Contohnya ada 13 unsur ketertiban yang harus dipatuhi masyarakat antara lain tertib di jalan, tertib di sekolah, tertib di sungai, tertib di lingkungan, tertib sosial, tertib di kawasan tanpa rokok, serta ketertiban lain yang diatur dalam Perda sebelumnya.

“Dalam perda ini, jika masyarakat melanggar, maka ada sanksi yang akan diberikan, yakni sanksi denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan badan selama 6 bulan. Kami mendahulukan denda. Kalau denda itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan kurungan badan,” tegas Politisi PKS ini.

Dalam penegakan peraturan ini, kata Harun, hakimlah yang bisa menentukan sanksi yang diterapkan kepada pelanggar, apakah itu denda atau kurungan badan. Jika sanksi yang diberikan berupa denda, pihaknya juga telah mengatur agar uang denda itu bisa masuk ke dalam kas daerah.

“Selama ini kan uang denda masuknya ke kas negara. Tidak ada ke kas daerah. Nah dengan aturan ini, maka kita bisa masukan ke kas daerah. Sudah ada beberapa daerah yang menerapkan aturan ini seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta Bontang,” beber Harun.

Lebih lanjut, Harun menyampaikan, tepat pada 5 November mendatang pihaknya akan melakukan uji publik ranperda ini di Balikpapan dengan mengundang instansi terkait seperti Satpol PP, TNI dan Polri, akademisi dan masyarakat.

“Setelah itu kami akan fasilitasi ke Kemendagri, dan kemudian tanggal 16 November mendatang kami akan menyampaikan laporan akhir dalam rapat paripurna DPRD Kaltim,” tutupnya.

(ANR/ADV/DPRDKALTIM)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Hadiri Kaltim Bershalawat XI, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ajak Masyarakat Tingkatkan Iman dan Taqwa

Next Post

Komisi II DPRD Kaltim Soroti Layanan Pengelolaan RSUD AWS

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Komisi II DPRD Kaltim Soroti Layanan Pengelolaan RSUD AWS

Komisi II DPRD Kaltim Soroti Layanan Pengelolaan RSUD AWS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved