• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pemkab Kukar Serius Dorong Digitalisasi, Pengguna IKD Tembus 20.500 Orang

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Advertorial, Daerah, Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara, Headline
0
Pemkab Kukar Serius Dorong Digitalisasi, Pengguna IKD Tembus 20.500 Orang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto / Istimewa

Suarafajar, Tenggarong – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi salah satu daerah yang serius mendorong digitalisasi di bidang kependudukan. Hal ini terlihat dari jumlah pengguna Identifikasi Kependudukan Digital (IKD) di Kukar yang mencapai 20.500 orang, paling banyak di Kalimantan Timur (Kaltim).

IKD adalah aplikasi yang menyajikan data kependudukan warga, seperti KTP, KK, kartu pemilih, dan BPJS. Aplikasi ini dapat diunduh dan diakses melalui smartphone, sehingga mempermudah warga untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, Muhammad Irianto, mengatakan bahwa jumlah pengguna IKD di Kukar sudah melebihi target yang ditetapkan untuk tahun ini. Ia menilai bahwa ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam melakukan transisi digitalisasi.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan aktivasi hingga desa-desa. Dan sampai saat ini IKD di Kukar sudah 20.500 lebih. Dan angka ini masih tertinggi di Kaltim,” ungkap Irianto saat dikonfirmasi pada Senin (30/10/2023).

Untuk mengaktifkan IKD, warga hanya perlu membawa smartphone mereka dan melapor ke petugas kecamatan di paten. Petugas akan memberikan QR Code yang harus dipindai oleh aplikasi IKD. Proses ini dilakukan secara fleksibel, tanpa harus mengganti KTP.

“Kami juga himbau masyarakat Kukar untuk segera mengaktivasi IKD ini karena gratis dan keuntungannya banyak bagi masyarakat,” tutur Irianto.

(ADV/DiskominfoKukar/VIC/ANR)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Majukan Wisata Desa, Dispar Kukar Bekali Materi Branding

Next Post

Tingkatkan SDM, Dispar Kukar Gelar Pelatihan Peningkatan Peran Dalam Pengembangan Pariwisata

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Tingkatkan SDM, Dispar Kukar Gelar Pelatihan Peningkatan Peran Dalam Pengembangan Pariwisata

Tingkatkan SDM, Dispar Kukar Gelar Pelatihan Peningkatan Peran Dalam Pengembangan Pariwisata

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved