Caption Foto : Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin
Suarafajar, Samarinda – Kepala Desa (Kades) dilarang ikut campur dalam kegiatan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin.
Menurut Jahidin, Kades harus bersikap adil dan tidak memberi keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Untuk memberikan perhatian lebih, Bawaslu harus mengawasi sikap dan perilaku kades dan aparatur desa lainnya.
“Kades tidak boleh berpihak kepada calon manapun atau mempengaruhi pilihan warga. Terutama terhadap ketua-ketua RT di wilayah mereka. Karena aparatur negara dan aparatur desa kan harus netral,” tegas Jahidin.
Politisi PKB ini menilai bahwa Kades memiliki pengaruh besar terhadap ketua-ketua RT di wilayahnya. Apabila ditemukan Kades dan aparatur desa yang tidak netral, maka dia mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas kepada Kades dan aparatur desa yang nakal.
Bawaslu sendiri merupakan penyelenggara Pemilu yang memiliki kewenangan untuk menjamin proses Pemilu yang jujur dan adil.
“Jika ada pelanggaran yang terbukti, Bawaslu harus melanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut,” ujar Jahidin.
Oleh sebab itu, Jahidin berharap ahar Bawaslu terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada kades-kades di Kaltim agar mengedepankan asas netralitas. Hal ini perlu terus ditekankan mengingat Pemilu sudah semakin dekat.
(ANR/ADV/DPRDKALTIM)