• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Advertorial

Jahidin Ingatkan Kades Tetap Netral Saat Pemilu 2024

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Advertorial, Daerah, DPRD Kaltim, Headline
0
Jahidin Ingatkan Kades Tetap Netral Saat Pemilu 2024
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin

Suarafajar, Samarinda – Kepala Desa (Kades) dilarang ikut campur dalam kegiatan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin.

Menurut Jahidin, Kades harus bersikap adil dan tidak memberi keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Untuk memberikan perhatian lebih, Bawaslu harus mengawasi sikap dan perilaku kades dan aparatur desa lainnya.

“Kades tidak boleh berpihak kepada calon manapun atau mempengaruhi pilihan warga. Terutama terhadap ketua-ketua RT di wilayah mereka. Karena aparatur negara dan aparatur desa kan harus netral,” tegas Jahidin.

Politisi PKB ini menilai bahwa Kades memiliki pengaruh besar terhadap ketua-ketua RT di wilayahnya. Apabila ditemukan Kades dan aparatur desa yang tidak netral, maka dia mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas kepada Kades dan aparatur desa yang nakal.

Bawaslu sendiri merupakan penyelenggara Pemilu yang memiliki kewenangan untuk menjamin proses Pemilu yang jujur dan adil.

“Jika ada pelanggaran yang terbukti, Bawaslu harus melanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut,” ujar Jahidin.

Oleh sebab itu, Jahidin berharap ahar Bawaslu terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada kades-kades di Kaltim agar mengedepankan asas netralitas. Hal ini perlu terus ditekankan mengingat Pemilu sudah semakin dekat.

(ANR/ADV/DPRDKALTIM)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Komisi IV DPRD Kaltim Ingin UKS Bisa Bekerjasama Dengan Puskesmas

Next Post

Syarat Pokdarwis Terima Bantuan Sapras Dari Pemkab Kukar

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Kenalkan Batik Kutai Pada Pameran Pekan Batik Nusantara 2023

Syarat Pokdarwis Terima Bantuan Sapras Dari Pemkab Kukar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved