Caption Foto : Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Marthinus
Suarafajar, Samarinda – Dalam pelaksanaan Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Marthinus, melakukan interupsi di hadapan pimpinan DPRD Kaltim, serta Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, yang hadir langsung untuk pertama kalinya di Karang Paci.
Lewat interupsinya, Marthinus mendesak agar Pemprov Kaltim segera menerbitkan aturan turunan atau Peraturan Gubernur (Pergub) dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tanggung jawab perjalanan dinas bagi anggota DPRD. Patut diketahui bahwa aturan tersebut telah berlaku 11 September 2023.
“Oleh sebab itu, saya mendesak Pj Gubernur Kaltim agar menerbitkan Pergub untuk panduan pelaksanaan Perpres di provinsi, dalam hal ini Perpres Nomor 53 Tahun 2023,” tegas Marthinus.
Politisi PDIP ini menekankan, permintaan pembuatan Pergub ini dilakukan untuk memastikan konsistensi dalam pelaksanaan Perpres di tingkat provinsi. Sejauh ini, kata Marthinus, sudah ada Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Palembang yang lebih dulu memulai menerbitkan aturan turunan dari Perpres tersebut.
“Kami sudah sampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya agar segera menerbitkan aturan turunannya. Kita ingin mengikuti jejak mereka (Kepri dan Palembang). Sehingga Pergub ini nantinya dapat menjadi panduan bagi kami dalam melakukan perjalanan dinas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Marthinus berharap Pj Gubernur Kaltim bisa segera menerbitkan aturan turunan Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Sehingga aturan tersebut sudah bisa diimplementasikan pada 2024 mendatang.
(ANR/ADV/DPRDKALTIM)