Caption Foto : Sekda Kukar Sunggono.
Suarafajar, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD setempat telah sepakat mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) Tahun 2023 senilai Rp 11,8 Triliun. Dengan memasuki bulan Oktober, Pemkab Kukar sudah memulai proses lelang barang dan jasa guna merealisasikan sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBD-P. Upaya ini diambil untuk mengatasi keterbatasan waktu yang ada dalam rangka perubahan anggaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kukar telah melaksanakan proses lelang barang dan jasa beberapa pekan yang lalu. Saat ini, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sudah terbit, dan Pemkab akan terus mendukung serta memonitor proses belanja OPD.
“Saat ini, setelah DPA sudah diterbitkan dan berkontrak, kami terus mendorong dan memantau proses ini. Kami berharap tidak akan ada kendala non-teknis yang signifikan,” ungkap Sunggono dalam wawancara pada Selasa (3/10/2023).
Selain itu, Pemkab Kukar juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada setiap OPD untuk melaporkan secara rinci. Sunggono juga telah berdiskusi dengan beberapa OPD yang memiliki program bantuan masyarakat untuk mengatasi kendala administrasi yang mungkin muncul.
Guna menghindari potensi masalah administrasi dalam penyaluran bantuan, Sunggono menyelenggarakan workshop dengan OPD terkait. Tujuannya adalah memastikan bahwa tidak ada hambatan administratif yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan non fisik. Ia juga menegaskan bahwa dorongan untuk merealisasikan APBD-P ini berlaku untuk semua jenis kegiatan, baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
“Kami berharap tidak akan ada masalah. Dalam perubahan ini, fokus kami adalah pada semua kegiatan, baik yang bersifat fisik maupun non fisik, sesuai dengan evaluasi yang kami lakukan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tambah Sunggono.
(ADV/DiskominfoKukar/VIC/ANR)