• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pemkab Kukar Ingatkan Warga Patuhi Tata Krama Saat Erau Berlangsung

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Advertorial, Daerah, Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara, Headline
0
Pemkab Kukar Ingatkan Warga Patuhi Tata Krama Saat Erau Berlangsung
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Sultan Kutai Aji Muhammad Arifin (tengah) saat mengikuti prosesi perayaan Erau didampingi Bupati Kukar, Edi Damansyah (kanan) dan Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin (kiri).

Suarafajar, Tenggarong – Puncak perayaan Erau 2023 di Kutai Kartanegara (Kukar) semakin dekat. Hal itu ditandai dengan diadakannya acara mengulur naga dan ritual belimbur pada Minggu (1/10).

Belimbur menjadi bagian integral dari perayaan Erau, di mana ritual jni memiliki makna mendalam dalam membersihkan diri Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura dan seluruh komunitas Kukar dari pengaruh negatif. Lebih dari sekadar tradisi, Belimbur juga diyakini membawa berkah, keselamatan, dan perlindungan dari bencana.

Dalam rangka persiapan menyambut acara ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar bersama Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah mengeluarkan himbauan kepada warga yang akan mengikuti prosesi Belimbur. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan Belimbur berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat.

Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, berharap agar pelaksanaan tradisi adat ini berjalan tanpa insiden yang merugikan atau menciptakan berita negatif.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi himbauan Sultan Kutai Aji Muhammad Arifin agar pelaksanaan prosesi Belimbur berlangsung lancar dan tanpa kendala. Mari bersama-sama menjaga kesakralan acara ini,” ujar Rendi Solihin, Sabtu (30/9).

Selain itu, pihak berwenang telah menyiapkan petugas keamanan yang akan ditempatkan di beberapa titik lokasi Belimbur, untuk mencegah insiden penyiraman air yang melanggar tata krama.

Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah mengeluarkan panduan resmi mengenai tata krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua 2023, yang mencakup beberapa poin penting.

Poin Pertama, tata krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, sesuai dengan titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Ke-XXI.

Poin Kedua, tata krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura mencakup lokasi Belimbur dari Kelurahan Loa Tebu Kecamatan Tenggarong hingga Loa Janan Simpang 3 Kecamatan Loa Janan. Pelaksanaan Belimbur dimulai sejak Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Martadipura Ke-XXI memercikkan air tuli pada pukul 10.00 Wita hingga 15.00 Wita.

Poin Ketiga, panduan tersebut juga melarang penggunaan air kotor atau air najis selama prosesi Belimbur. Selain itu, Belimbur tidak boleh menggunakan air yang dimasukkan ke dalam plastik dan dilemparkan. Adapun dalam melakukan Belimbur, dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat. Pelecehan seksual juga dilarang dalam prosesi ini.

Poin Keempat, dalam prosesi Belimbur, tidak diperkenankan untuk menyiram air kepada lansia, ibu hamil, serta anak-anak balita.

Selain himbauan, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura juga menegaskan bahwa pelanggaran tata krama Belimbur akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut termasuk hukuman adat berdasarkan hasil mufakat Majelis Tata Nilai Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan hukum positif berdasarkan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(ADV/DiskominfoKukar/VIC/ANR)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Kemenkop RI Berkomitmen Dukung Pemkab Kukar Kembangkan Sektor Pertanian

Next Post

Bupati Kukar Tekankan Pentingnya Kontribusi Perusahaan dalam Program CSR

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Bupati Kukar Tekankan Pentingnya Kontribusi Perusahaan dalam Program CSR

Bupati Kukar Tekankan Pentingnya Kontribusi Perusahaan dalam Program CSR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved